Visited 3785 times, 3 Visits today
Didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1996 tentang pengalihan bentuk Perusahaan Umum (Perum) Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka, yang kemudian dikukuhkan melalui Akta Notaris Pendirian Perusahaan Perseroan Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka tertanggal 30 Desember 1996 oleh Notaris Chufran Hamal, SH. di Jakarta, dan disahkan oleh Menteri Kehakiman melalui Keputusan Nomor C2-1820HT.01.01 Tahun 1997 tanggal 17 Maret 1997.
Posted In Galeri dan Budaya, Industri & Perusahaan, Institusi Pemerintahan & Internasional, Percetakan and Toko Buku