GOtour Travel

Citra Garden 1, Blok F 2 no 18

2227011115

www.gotour.travel

customerservice@gotour.travel

Kami adalah agent travel terpercaya khusus nya unttuk wisata KEPULAUAN SERIBU menyediakan paket – paket wisata yang murah dan menarik dengan fasilitas dan pelayanan yang sangat memuaskan untuk para traveler.

Informasi Lain

250.000

Informasi Kontak

26c5f415

frederix.maleakhi

082227011115


Visited 710 times, 1 Visits today

Add a Review

Rate this by clicking a star below:

 

Orang lain juga mencari

Gamma Sakti Perkasa Transportation menyewakan mobil penumpang, mobilbox kering dan berpendingin/freezer.

Solusi transportasi perusahaan tidak mengeluarkan biaya investasi besar,perawatan/maintenance, perbaikan & waktu perbaikan yg  tidak pasti, pajak STNK, proses KIR, Ijin Usaha Angkutan, dan Ijin Angkutan Barang.

Mobil Penumpang :  Innova, avanza,  fortuner, Camry, Mitsubishi Pajero,Xenia, Isuzu Panther, Isuzu Elf Minibus

Mobil Box: Mitsubishi CDD/ CDE, Isuzu Elf, T. Dyna, Panther box, L300, Grand Max , Blindvan.

MobilBox Freezer/ Chiller: Mitsubishi CDD/ CDE, Isuzu Elf, T. Dyna, L300

Posted In  Rental Kendaraan and  Transportasi

Sewa Container modifikasi bisa menjadi solusi yang efektif untuk memenuhi berbagai kebutuhan seperti penyimpanan barang, container office, container cafe, container mini mart dan lain sebagainya.

Tren membangun dan mendesain kantor menggunakan kontainer pengiriman semakin populer di Indonesia. Banyak bisnis menyukai ide desain inovatif ini karena banyak keuntungan yang ditawarkannya.

kontainer office adalah kontainer pengiriman yang didesain ulang dan direkonstruksi agar memenuhi sifat-sifat gedung perkantoran tradisional. Ide tersebut datang dikarenakan banyaknya waktu dan investasi yang dibutuhkan untuk membangun sebuah gedung kantor.  Kontainer office menjadi alternatif yang menguntungkan untuk usaha terutama bagi perusahaan yang membutuhkan bangunan kantor tanpa lahan yang luas.

Ukuran kontainer pengiriman yang paling banyak adalah 20 dan 40 feet. Kontainer 20 feet memberikan luas area 14,8 meter persegi, cukup untuk memuat 4-6 orang dengan nyaman tergantung pada desain.

Sedangkan kontainer 40 feet menyediakan luas lantai 29,7 meter persegi, memberi ruang yang cukup untuk menampung hingga 15 orang tergantung desain tata ruangnya.

Posted In  Industri Lainnya and  Jasa Lain Lain

Sewa Alat Pesta Sukses Mandiri merupakan layanan rental alat pesta terlengkap di Jakarta Timur. Mulai dari sewa tenda, rental kursi futura, sewa AC standing, AC portable, Misty fan dan sewa genset silent semuanya tersedia.

Berdiri sejak tahun 2001, Sukses Mandiri telah berpengalaman dalam melayani penyewaan alat pesta untuk berbagai event biasa sampai event besar bertaraf nasional bahkan internasional.

Beberapa event besar yang pernah kami tangani antara lain adalah Upacara Proklamasi di Istana Negara (sejak 2010), Kejuaraan Bulutangkis Indonesia Open di Istora Senayan (sejak 2011), SEA Games (sejak 2011), ASEAN Games (2018) dan masih banyak lagi.

Posted In  Penyewaan Alat Pesta

I.                   BIDANG-BIDANG HUKUM YANG DI TANGANI

1.     COORPORATE & BUSSINES LAW

Bahwa bidang ini berkaitan erat dengan proses pembuatan ataupun melakukan Legal Review Pembuatan Kontrak Perjanjian Kerjasama (Agreement), Contract Bisnis dan/ atau Contract Drafting, seperti : Perjanjian sewa-menyewa, jual beli, hutang piutang dengan pihak Bank, yang semuanya terkait dengan segala aktivitas yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan;

2.     CRIMINAL LAW (Hukum Pidana)

Menangani perkara-perkara kriminal yang termasuk sebagai Tindak Pidana yang sering dialami oleh suatu perusahaan seperti : PENIPUAN, PENGGELAPAN asset milik perusahaan, PEMALSUAN, KORUPSI, Tindak Pidana dalam dunia Perbankan & Bisnis, Tanah, dan lain sebagainya;

3.     PRIVATE & FAMILY LAW (Hukum Perdata & Keluarga)

Menangani perkara-perkara yang termasuk dalam hukum perdata yang sering dialami oleh setiap orang seperti: Hutang piutang, Wanprestasi, Jual beli, Hibah, Waris, cerai dan lain-lain;

4.     LABOUR LAW (Hukum Ketenagakerjaan)

Berkaitan erat dengan aspek Undang-undang Ketenagakerjaan/ Perburuhan. Dimana kami bertindak untuk dan atas nama perusahaan yang berkaitan dengan segala proses administratif yang dilakukan apabila terjadi pemberhentian karyawan (employee). Dan kami juga membantu Klien (perusahaan) dalam menjelaskan mengenai peraturan Undang-undang Ketenagakerjaan dan Hak Asasi Manusia;

5.     LAND and PROPERTY LAW (Hukum Pertanahan & Properti)

Bahwa Kantor Kami mampu menangani persoalan Tanah (Land) dan Kepemilikan (Property). Yang berkaitan dengan proses pencegahan dan penyelesaian tanah dalam proses litigasi. Dan kami mampu dan sanggup didalam memberikan masukan dalam praktek litigasi tentang pengembangan REAL ESTATE, HOTEL, INDUSTRIAL PARK, perkembangan RESORT, dan perkembangan kepemilikan rumah;

6.     BANKING, TAX LAW & BANKRUPTCY

Berkaitan dengan pemberian pendapat hukum atas hutang, internal banking, fasilitas pinjaman, sindikasi kredit dan berbagai aspek jaminan. Dimulai sejak pemberian jaminan eksekusi sampai pada proses pelelangan seluruh asset apabila ternyata kredit tersebut bermasalah: Berkaitan juga dengan permasalahan perpajakan yang sering sekali dihadapi oleh setiap perusahaan, disini kami membantu perusahaan anda dalam menyelesaikan masalah perpajakan baik dalam tingkat kantor pajak maupung pengadilan pajak;

7.      INVESTMENT and INSURANCE LAW (Hukum Investasi & Asuransi)

Bidang ini berkaitan dengan proses Investasi dan Asuransi. Bahwa Kantor kami memberikan konsultasi dan solusi hukum kepada Klien berkaitan dengan segala macam proses dan permasalah yang berkaitan dengan hal tersebut diatas, seperti: cara membuat dan merevisi perjanjian investasi, serta mewakili pemegang polis dalam berbagai macam permasalahan yang berhubungan dengan pihak asuransi (Insurance);

8.     COMPETITION & CONSUMER LAW (Hukum Persaingan Usaha & Konsumen)

Memperkarakan pesaing-pesaing bisnis yang melakukan tindakan-tindakan yang merugikan perusahaan (Klien) dan bertentangan dengan prinsip Persaingan Usaha Sehat yang diatur dalam Undang-undang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat. Serta menghadapi dan menyelesaikan Klaim dari Konsumen yang merasa dirugikan oleh pihak Klien;

9.     JASA PERKARA PERPAJAKAN

Beberapa Jasa Pajak Yang Kami Tangani:

a.      Jasa Pendampingan Kewajiban Pajak Bulanan

Memberikan jasa konsultasi perpajakan bulanan atas perhitungan, penyetoran dan pelaporan bulanan all tax SPT Masa PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24, PPh Pasal 25, PPh Pasal 4 (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 26, dan SPT Masa PPN dan PPnBM;

b.     Jasa Pendampingan Kewajiban Pajak Tahunan

Memberikan jasa konsultasi perhitungan, penyetoran dan pelaporan SPT Tahunan PPh Pasal 29 Orang Pribadi dan Badan;

c.      Jasa Review atas Kewajiban Perpajakan

Atas pelaporan kewajiban perpajakan yang telah Bapak/Ibu laksanakan, kami dapat membantu melakukan review khusus  untuk kewajiban perpajakan Bapak/Ibu apakah telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku yang nantinya produk dari jasa ini adalah berupa temuan, saran dan rekomendasi dari kami agar kewajiban Bapak/Ibu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

d.     Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak

Sebagai Kuasa untuk mewakili klien yang diperiksa/diaudit oleh pemeriksa pajak meliputi : memberikan asistensi kepada Klien atas pemeriksaan pajak, menyampaikan buku/catatan/dokumen pembukuan kepada pemeriksa pajak, mewakili Klien menghadap pemeriksa pajak untuk memberikan penjelasan/keterangan yang diminta, mendampingi menerima SPHP (Hasil Pemeriksaan) dari Pemeriksa, mendamping pembahasan akhir pemeriksaan (Closing) dengan Pemeriksa dan menerima produk hukum Pemeriksaan yaitu SKP (Surat Ketetapan Pajak);

e.      Jasa Pendampingan Keberatan Pajak

Sebagai Kuasa untuk mewakili Klien melakukan permohonan Keberatan ke Kanwil DJP atas keberatan SKP meliputi: memberikan asistensi kepada Klien atas keberatan pajak, menyampaikan buku/catatan/dokumen pembukuan kepada Penelaah Keberatan, mewakili Klien menghadap Penelaah Keberatan untuk memberikan penjelasan/keterangan yang diminta, mendampingi menerima SPH Keberatan, mendamping pembahasan akhir keberatan dan menerima produk hukum keberatan yaitu Surat Keputusan Keberatan;

f.        Jasa Kuasa Hukum Banding ke Pengadilan Pajak

Jasa yang diberikan sebagai kuasa hukum beracara di Pengadilan Pajak atas banding SK Keberatan meliputi: Penyusunan surat permohonan banding ke Pengadilan Pajak dan penyerahan surat kepada panitera pengadilan pajak, Penyusunan tanggapan atas surat uraian banding dan mewakili Klien dalam pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak sampai dengan diterimanya Putusan dari Pengadilan Pajak;

g.      Jasa Restitusi/Pengembalian Kelebihan Pajak

Sebagai Kuasa untuk mendampingi Klien dalam hal melakukan permohonan restitusi / pengembalian pajak dari Negara atas kelebihan pembayaran pajak meliputi : Permohonan restisusi Wajib Pajak Pasal 17C Undang-Undang KUP, Pasal 17D Undang-Undang KUP dan Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN dan/atau selain Wajib Pajak tersebut yang restitusinya melalui prosedur Pemeriksaan;

h.     Jasa Pendampingan Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Perpajakan

Sebagai Kuasa mendampingi Klien yang sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan (penyelidikan) meliputi: memberikan asistensi kepada Klien dalam atas pemeriksaan bukti permulaan tersebut, menyampaikan buku/catatan/dokumen pembukuan kepada penyidik, mewakili Klien menghadap penyidik untuk memberikan penjelasan/keterangan yang diminta, mendampingi menyelesaikan bukti permulaan, mendampingi perhitungan kerugian negara dan pemanfaatan Pasal 8 (3) KUP apabila memungkinkan untuk menggunakan fasilitas tersebut yaitu menyampaikan Surat Pernyataan Pengakuan Ketidakbenaran;

i.        Jasa Pendampingan Permohonan Penghapusan Sanksi Bunga/Denda/Kenaikan

Mendampingi Klien untuk melakukan permohonan penghapusan sanksi berupa bunga/denda/kenaikan ke Kanwil DJP meliputi: penyusunan surat permohonan penghapusan sanksi bunga/denda/kenaikan, mewakili Klien menghadap PKB di Kanwil, dan menerima Surat Keputusan Permohonan Penghapusan Sanksi;

j.        Jasa Perencanaan pajak

Membantu klien dalam hal mengaplikasikan perencanaan pajak yang tepat guna unuk tujuan pembayaran pajak yang efektif dan tetap dapat menjaga cash flow klien yang dalam pelaksanaannya mengacu kepada ketentuan perpajakan yang berlaku;

k.     Jasa Pendampingan Administrasi Perpajakan

Memberikan jasa administrasi pajak seperti pengurusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), PKP (Pengusaha Kena Pajak), SKB (Surat Keterangan Bebas), mewakili panggilan dari Kantor Pajak berupa Himbauan, Klarifikasi, Equalisasi dan melakukan Berita Acara Konseling  di Kantor Pelayanan Pajak, dan administrasi perpajakan lainnya;

l.        Jasa Pelatihan Pajak

Memberikan pelatihan dan sejenisnya, terutama menyangkut pelaksanaan ketentuan dan peraturan perpajakan bagi klien. Topik masalah untuk program pelatihan bagi klien dapat ditentukan, baik untuk jenis pajak, untuk satu jenis pajak atau masalah tertentu sesuai permintaan dan kebutuhan dari klien;

m.   Jasa Konsultasi Pajak dan Bimbingan Perpajakan

Jasa yang memberikan pelayanan konsultasi dan bimbingan tentang tata cara pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Konsultasi ini dapat dilakukan dengan tatap muka langsung atau lisan dan via telepon/email. Jasa ini diberikan sampai dengan klien/yang bersangkutan memahami ketentuan perpajakan yang berlaku;

n.     Jasa Penyusunan Sistem Informasi Perpajakan

Jasa penyusunan sistem informasi perpajakan yaitu memberikan jasa penataan pembukuan yang tertib dan rapi yang dapat diekualisasi dengan pelaporan SPT sehingga meminimalisir kesalahan dalam pembukuan sebagai bukti pendukung atas laporan SPT untuk untuk lebih siap jika sewaktu-waktu diperiksa oleh fiskus/Auditor pajak;

Upaya Hukum Kami Sebagai Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak dalam hal terjadi sengketa pajak antara lain:

a.      Gugatan

Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

b.     Banding

Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku

c.      Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung

Upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atas Putusan Pengadilan Pajak.

Posted In  Jasa Lain Lain

PT. PMR GROUP  International Freight Forwarders, Custom Clearance, Custom Consultant And Land Transportation Service. Dengan Kompetensi tinggi dalam semua aspek jasa pengangkutan, didukung oleh jaringan yang luas, pelayaran dan custom,
PT. PURARI MITRA RAPUNZEL
 ,memiliki kemampuan yang sangat baik untuk menangani setiap aspek kebutuhan pengiriman barang Anda.

  Jasa Customs Clearance Import Via Udara System Resmi Maupun Borongan  [Soekarno-Hatta dan Halim Perdana Kusuma]

–  Jasa Customs Clearance Import Via Laut System Resmi Maupun Borongan [LCL / FCL   20feet / 40feet dll]

  Penyediaan Legalitas Under-Name (Penyewaan Bendera Perusahaan)

–  Bea Impor Grosir [[All-In] via Laut dan Udara]

–  Domestik via Laut, Darat dan Udara ke seluruh Indonesia

–  Cara konsultasi gratis untuk mengimpor

–  Agensi: Asia, Eropa, Amerika, Afrika dan Australia

Ijin yang kami miliki antara lain :

* API dengan XX bagian HS
* SPI Besi Baja
* PI kehutanan
* LS  Alas Kaki
* LS  Electronic
* LS  Mainan
* LS  Pakaian jadi

* LS Garment

* Alkes

Mesin Bekas / Barang Bekas 

Posted In  Distributor & SupplierJasa Lain LainLogistik and  Transportasi