87727511
Gedung ASCOM, Jl. KH Abdullah Syafe'i No. 23A Rt. 001/002 Kel. Kebon Baru Kec. Tebet Jakarta Selatan 12830 - Indonesia
08.00-17.00 WIB Senin - Jum'at
Tempat Parkir, Free Wifi, AC
Tidak memiliki dokumen kelengkapan import?
Mudah, PT. ANGKASA LAUT KHATULISTIWA memiliki izin import yang lengkap dan siap menyewakan kepada perusahaan atau perorangan yang membutuhkan izin import atau disebut juga undername import .
Apa itu Undername Import ?
Import cara undername yaitu mengimport barang dari luar negeri dengan meminjam perusahaan lain yang memiliki izin dan terdaftar di pabean. Agar proses import berjalan dengan lancar dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sebaiknya dipilih perusahaan yang reputasinya baik dan terpercaya, dan perlu dibuat surat Perjanjian secara Tertulis (Surat Indentor) dan jelaskan dalam perjanjian apakah ingin Q/Q atau langsung kepada penerima undername.
Kirim penjelasan ke supplier dan nyatakan bahwa perusahaan itu hanya ditunjuk sebagai pelaksanaan import saja, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman.
Kami salah satu Perusahaan yang memiliki Perizinan terlengkap dan termurah.
Kami juga melayani semua Undername Export Import termasuk yang ada ketentuan dan syaratnya. Sebelum melakukan deal pengiriman barang, perusahaan peminjam nama hendaknya konfirmasi terlebih dahulu kepada seller/supplier/shipper di luar negeri tentang perusahaan yang akan dipinjam namanya, beserta kedudukannya dalam perjanjian ini. Setelah pihak supplier menyatakan tak ada masalah, anda juga perlu konfirmasi lagi mengenai kelengkapan dokumen pengiriman seperti misalnya Invoice, PackingList, Bill Of Lading dan sebagainya. Yang terakhir, kita harus melakukan konfirmasi juga kepada perusahaan Undername tentang kesiapan untuk melakukan proses Importasi. Jika semua sudah siap, maka proses pengiriman barang ke Indonesia pun bisa dilakukan.
Setelah barang diterima di pelabuhan Indonesia, Pihak Freight Forwarder akan bersiap-siap mengurus dokumen untuk customs clearance melalui sistem Electronic Data Interchange ( EDI ). Sistem ini mengharuskan agen forwarder untuk membayar bea masuk ke bank setelah itu melakukan pemberitahuan pabean tentang importasinya ke Bea Cukai dengan dilampiri dokumen-dokumen pendukung.
Undername
Agar dapat terlaksananya kegiatan importasi diperusahaan Bapak/Ibu yang belum memiliki Lisensi Import.
Jika Perusahaan Bapak/Ibu belum memiliki IZIN IMPORT ( API, NIB, atau izin lainnya ) dapat menggunakan Undername Perusahaan kami sebagai Consignee.
Fasilitas Undername yang kami sedia :
– N P W P
– A P I – U/P
– S R P / N I B
– N P I K
– IT Elektronik
– SPI/PI Besi/Baja
Solusi yang kami berikan kepada pengusaha yang ingin import barang tapi tidak punya legalitas import, kami menyediakan legalitas tersebut dan kami sewakan sesuai kesepakatan antara pihak kami dengan pihak pengguna legalitas.
AJUN
Executive Import
CALL/WA : 0812 8265 4181
Email : ajunlogistics@yahoo.com
Posted In Logistik