Jasa Transportasi & Pengelola Limbah B3 / Non B3

Metro Villa D19, No.28, Gedong Dalem, Jombang, Kota Cilegon

08.00-17.00

2547816303

-

Pt. Rafika Trans Indonesia adalah perusahaan nasional yang bergerak dibidang Transportasi dan pengelola Limbah B3 / Non B3, Perusahaan kami siap bekerjasama dalam hal pengangkutan dan pengelolaan Limbah B3 / Non B3, Pt. Rafika Trans Indonesia telah terdaftar resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup, Departemen Perhubungan Darat dan Instansi terkait lainnya.

Perihal Kode Limbah, Jenis Angkutan/Transportasi kami dan Detail kami dapat mengunjungi website resmi kami :

Home

Email : cs@rafikatransindo.co.id

Phone : 0254-7816303

WA : 087777999937

Informasi Lain

Bervariasi

Informasi Kontak

Rafika Trans Indonesia


Visited 1319 times, 2 Visits today

Add a Review

Rate this by clicking a star below:

 

Orang lain juga mencari

Gamma Sakti Perkasa Transportation menyewakan mobil penumpang, mobilbox kering dan berpendingin/freezer.

Solusi transportasi perusahaan tidak mengeluarkan biaya investasi besar,perawatan/maintenance, perbaikan & waktu perbaikan yg  tidak pasti, pajak STNK, proses KIR, Ijin Usaha Angkutan, dan Ijin Angkutan Barang.

Mobil Penumpang :  Innova, avanza,  fortuner, Camry, Mitsubishi Pajero,Xenia, Isuzu Panther, Isuzu Elf Minibus

Mobil Box: Mitsubishi CDD/ CDE, Isuzu Elf, T. Dyna, Panther box, L300, Grand Max , Blindvan.

MobilBox Freezer/ Chiller: Mitsubishi CDD/ CDE, Isuzu Elf, T. Dyna, L300

Posted In  Rental Kendaraan and  Transportasi

Tidak memiliki dokumen kelengkapan import?

Mudah, PT. ANGKASA LAUT KHATULISTIWA memiliki izin import yang lengkap dan siap menyewakan kepada perusahaan atau perorangan yang membutuhkan izin import atau disebut juga undername import .

Apa itu Undername Import ?

Import cara undername yaitu mengimport barang dari luar negeri dengan meminjam perusahaan lain yang memiliki izin dan terdaftar di pabean. Agar proses import berjalan dengan lancar dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sebaiknya dipilih perusahaan yang reputasinya baik dan terpercaya, dan perlu dibuat surat Perjanjian secara Tertulis (Surat Indentor) dan jelaskan dalam perjanjian apakah ingin Q/Q atau langsung kepada penerima undername.

Kirim penjelasan ke supplier dan nyatakan bahwa perusahaan itu hanya ditunjuk sebagai pelaksanaan import saja, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman.

Kami salah satu Perusahaan yang memiliki Perizinan terlengkap dan termurah.

Kami juga melayani semua Undername Export Import termasuk yang ada ketentuan dan syaratnya. Sebelum melakukan deal pengiriman barang, perusahaan peminjam nama hendaknya konfirmasi terlebih dahulu kepada seller/supplier/shipper di luar negeri tentang perusahaan yang akan dipinjam namanya, beserta kedudukannya dalam perjanjian ini. Setelah pihak supplier menyatakan tak ada masalah, anda juga perlu konfirmasi lagi mengenai kelengkapan dokumen pengiriman seperti misalnya Invoice, PackingList, Bill Of Lading dan sebagainya. Yang terakhir, kita harus melakukan konfirmasi juga kepada perusahaan Undername tentang kesiapan untuk melakukan proses Importasi. Jika semua sudah siap, maka proses pengiriman barang ke Indonesia pun bisa dilakukan.

Setelah barang diterima di pelabuhan Indonesia, Pihak Freight Forwarder akan bersiap-siap mengurus dokumen untuk customs clearance melalui sistem Electronic Data Interchange ( EDI ). Sistem ini mengharuskan agen forwarder untuk membayar bea masuk ke bank setelah itu melakukan pemberitahuan pabean tentang importasinya ke Bea Cukai dengan dilampiri dokumen-dokumen pendukung.

Undername 

Agar dapat terlaksananya kegiatan importasi diperusahaan Bapak/Ibu yang belum memiliki Lisensi Import.

Jika Perusahaan Bapak/Ibu belum memiliki IZIN IMPORT ( API, NIB, atau izin lainnya ) dapat menggunakan Undername Perusahaan kami sebagai Consignee.

Fasilitas Undername yang kami sedia : 

– N P W P

– A P I – U/P

– S R P / N I B

– N P I K

– IT Elektronik

– SPI/PI Besi/Baja

Solusi yang kami berikan kepada pengusaha yang ingin import barang tapi tidak punya legalitas import, kami menyediakan legalitas tersebut dan kami sewakan sesuai kesepakatan antara pihak kami dengan pihak pengguna legalitas.

AJUN

Executive Import

CALL/WA      : 0812 8265 4181

Email               : ajunlogistics@yahoo.com

Posted In  Logistik

Sewa Container modifikasi bisa menjadi solusi yang efektif untuk memenuhi berbagai kebutuhan seperti penyimpanan barang, container office, container cafe, container mini mart dan lain sebagainya.

Tren membangun dan mendesain kantor menggunakan kontainer pengiriman semakin populer di Indonesia. Banyak bisnis menyukai ide desain inovatif ini karena banyak keuntungan yang ditawarkannya.

kontainer office adalah kontainer pengiriman yang didesain ulang dan direkonstruksi agar memenuhi sifat-sifat gedung perkantoran tradisional. Ide tersebut datang dikarenakan banyaknya waktu dan investasi yang dibutuhkan untuk membangun sebuah gedung kantor.  Kontainer office menjadi alternatif yang menguntungkan untuk usaha terutama bagi perusahaan yang membutuhkan bangunan kantor tanpa lahan yang luas.

Ukuran kontainer pengiriman yang paling banyak adalah 20 dan 40 feet. Kontainer 20 feet memberikan luas area 14,8 meter persegi, cukup untuk memuat 4-6 orang dengan nyaman tergantung pada desain.

Sedangkan kontainer 40 feet menyediakan luas lantai 29,7 meter persegi, memberi ruang yang cukup untuk menampung hingga 15 orang tergantung desain tata ruangnya.

Posted In  Industri Lainnya and  Jasa Lain Lain

Sewa Alat Pesta Sukses Mandiri merupakan layanan rental alat pesta terlengkap di Jakarta Timur. Mulai dari sewa tenda, rental kursi futura, sewa AC standing, AC portable, Misty fan dan sewa genset silent semuanya tersedia.

Berdiri sejak tahun 2001, Sukses Mandiri telah berpengalaman dalam melayani penyewaan alat pesta untuk berbagai event biasa sampai event besar bertaraf nasional bahkan internasional.

Beberapa event besar yang pernah kami tangani antara lain adalah Upacara Proklamasi di Istana Negara (sejak 2010), Kejuaraan Bulutangkis Indonesia Open di Istora Senayan (sejak 2011), SEA Games (sejak 2011), ASEAN Games (2018) dan masih banyak lagi.

Posted In  Penyewaan Alat Pesta

PT. Indoteknik Adi Karya is apart of CEM group of company which Established in Indonesia since 2015. The  company’s activities include supply and engineering which includes material  suppliers, Steel Fabrication, Piping, Plumbing, Electrical Installation, Electronics,  Data and Automation.

PT. Indoteknik Adi Karya is a company supported by a dedicated workforce  and managed by skilled experts and supervisors with direct experience in related  industries. We glad to share our commitments and perspectives with our clients.

PT. Indoteknik Adi Karya provides standards in service, satisfaction at the first  time and at all times. Quality is our goal and how to make it better is our ability.  We are proud of that, which is the basis of the trust given by our customers in  working for Customer satisfaction. This is the value we can give to our customers.

PT. Indoteknik Adi Karya hopes to continue to work with client companies that  can be committed, provide trust and occupy an important role in the collaboration  industry.

Posted In  Elektrikal & Mekanikal

PT. Sunrise Steel hadir di Indonesia sebagai jawaban atas kebutuhan konsumen terhadap material Baja Lapis Aluminium Seng (BjLAS) yang dapat diaplikasikan ke seluruh aspek dalam kehidupan manusia dan memiliki umur panjang dalam penggunaan. Inovasi PT. Sunrise Steel ini merupakan satu – satunya produk Baja Lapis Aluminium Seng (BjLAS) Zinium yang memenuhi prinsip “Longer Usage Term” dibanding produk serupa lainnya, yang juga ramah bagi lingkungan dan bagi kelangsungan hidup masa mendatang.

PT. Sunrise Steel ingin menyentuh seluruh aspek kehidupan manusia, melalui beragam varian aplikasi Baja Lapis Aluminium Seng (BjLAS) Zinium yang berguna untuk kehidupan sehari – hari, mulai dari bangunan , komponen elektronik, peralatan rumah tangga, dan masih banyak lagi, yang kesemuanya membutuhkan prinsip “long-term usage” sebagai aspek terpenting. PT. Sunrise Steel ingin membuka pandangan generasi modern bahwa material Baja Lapis Aluminium Seng (BjLAS) Zinium dapat diaplikasikan pada hampir seluruh aspek kehidupan manusia dan memiliki durabilitas tinggi untuk pemakaian jangka panjang.

Posted In  Manufaktur and  Mineral & Logam

I.                   BIDANG-BIDANG HUKUM YANG DI TANGANI

1.     COORPORATE & BUSSINES LAW

Bahwa bidang ini berkaitan erat dengan proses pembuatan ataupun melakukan Legal Review Pembuatan Kontrak Perjanjian Kerjasama (Agreement), Contract Bisnis dan/ atau Contract Drafting, seperti : Perjanjian sewa-menyewa, jual beli, hutang piutang dengan pihak Bank, yang semuanya terkait dengan segala aktivitas yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan;

2.     CRIMINAL LAW (Hukum Pidana)

Menangani perkara-perkara kriminal yang termasuk sebagai Tindak Pidana yang sering dialami oleh suatu perusahaan seperti : PENIPUAN, PENGGELAPAN asset milik perusahaan, PEMALSUAN, KORUPSI, Tindak Pidana dalam dunia Perbankan & Bisnis, Tanah, dan lain sebagainya;

3.     PRIVATE & FAMILY LAW (Hukum Perdata & Keluarga)

Menangani perkara-perkara yang termasuk dalam hukum perdata yang sering dialami oleh setiap orang seperti: Hutang piutang, Wanprestasi, Jual beli, Hibah, Waris, cerai dan lain-lain;

4.     LABOUR LAW (Hukum Ketenagakerjaan)

Berkaitan erat dengan aspek Undang-undang Ketenagakerjaan/ Perburuhan. Dimana kami bertindak untuk dan atas nama perusahaan yang berkaitan dengan segala proses administratif yang dilakukan apabila terjadi pemberhentian karyawan (employee). Dan kami juga membantu Klien (perusahaan) dalam menjelaskan mengenai peraturan Undang-undang Ketenagakerjaan dan Hak Asasi Manusia;

5.     LAND and PROPERTY LAW (Hukum Pertanahan & Properti)

Bahwa Kantor Kami mampu menangani persoalan Tanah (Land) dan Kepemilikan (Property). Yang berkaitan dengan proses pencegahan dan penyelesaian tanah dalam proses litigasi. Dan kami mampu dan sanggup didalam memberikan masukan dalam praktek litigasi tentang pengembangan REAL ESTATE, HOTEL, INDUSTRIAL PARK, perkembangan RESORT, dan perkembangan kepemilikan rumah;

6.     BANKING, TAX LAW & BANKRUPTCY

Berkaitan dengan pemberian pendapat hukum atas hutang, internal banking, fasilitas pinjaman, sindikasi kredit dan berbagai aspek jaminan. Dimulai sejak pemberian jaminan eksekusi sampai pada proses pelelangan seluruh asset apabila ternyata kredit tersebut bermasalah: Berkaitan juga dengan permasalahan perpajakan yang sering sekali dihadapi oleh setiap perusahaan, disini kami membantu perusahaan anda dalam menyelesaikan masalah perpajakan baik dalam tingkat kantor pajak maupung pengadilan pajak;

7.      INVESTMENT and INSURANCE LAW (Hukum Investasi & Asuransi)

Bidang ini berkaitan dengan proses Investasi dan Asuransi. Bahwa Kantor kami memberikan konsultasi dan solusi hukum kepada Klien berkaitan dengan segala macam proses dan permasalah yang berkaitan dengan hal tersebut diatas, seperti: cara membuat dan merevisi perjanjian investasi, serta mewakili pemegang polis dalam berbagai macam permasalahan yang berhubungan dengan pihak asuransi (Insurance);

8.     COMPETITION & CONSUMER LAW (Hukum Persaingan Usaha & Konsumen)

Memperkarakan pesaing-pesaing bisnis yang melakukan tindakan-tindakan yang merugikan perusahaan (Klien) dan bertentangan dengan prinsip Persaingan Usaha Sehat yang diatur dalam Undang-undang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat. Serta menghadapi dan menyelesaikan Klaim dari Konsumen yang merasa dirugikan oleh pihak Klien;

9.     JASA PERKARA PERPAJAKAN

Beberapa Jasa Pajak Yang Kami Tangani:

a.      Jasa Pendampingan Kewajiban Pajak Bulanan

Memberikan jasa konsultasi perpajakan bulanan atas perhitungan, penyetoran dan pelaporan bulanan all tax SPT Masa PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24, PPh Pasal 25, PPh Pasal 4 (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 26, dan SPT Masa PPN dan PPnBM;

b.     Jasa Pendampingan Kewajiban Pajak Tahunan

Memberikan jasa konsultasi perhitungan, penyetoran dan pelaporan SPT Tahunan PPh Pasal 29 Orang Pribadi dan Badan;

c.      Jasa Review atas Kewajiban Perpajakan

Atas pelaporan kewajiban perpajakan yang telah Bapak/Ibu laksanakan, kami dapat membantu melakukan review khusus  untuk kewajiban perpajakan Bapak/Ibu apakah telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku yang nantinya produk dari jasa ini adalah berupa temuan, saran dan rekomendasi dari kami agar kewajiban Bapak/Ibu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

d.     Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak

Sebagai Kuasa untuk mewakili klien yang diperiksa/diaudit oleh pemeriksa pajak meliputi : memberikan asistensi kepada Klien atas pemeriksaan pajak, menyampaikan buku/catatan/dokumen pembukuan kepada pemeriksa pajak, mewakili Klien menghadap pemeriksa pajak untuk memberikan penjelasan/keterangan yang diminta, mendampingi menerima SPHP (Hasil Pemeriksaan) dari Pemeriksa, mendamping pembahasan akhir pemeriksaan (Closing) dengan Pemeriksa dan menerima produk hukum Pemeriksaan yaitu SKP (Surat Ketetapan Pajak);

e.      Jasa Pendampingan Keberatan Pajak

Sebagai Kuasa untuk mewakili Klien melakukan permohonan Keberatan ke Kanwil DJP atas keberatan SKP meliputi: memberikan asistensi kepada Klien atas keberatan pajak, menyampaikan buku/catatan/dokumen pembukuan kepada Penelaah Keberatan, mewakili Klien menghadap Penelaah Keberatan untuk memberikan penjelasan/keterangan yang diminta, mendampingi menerima SPH Keberatan, mendamping pembahasan akhir keberatan dan menerima produk hukum keberatan yaitu Surat Keputusan Keberatan;

f.        Jasa Kuasa Hukum Banding ke Pengadilan Pajak

Jasa yang diberikan sebagai kuasa hukum beracara di Pengadilan Pajak atas banding SK Keberatan meliputi: Penyusunan surat permohonan banding ke Pengadilan Pajak dan penyerahan surat kepada panitera pengadilan pajak, Penyusunan tanggapan atas surat uraian banding dan mewakili Klien dalam pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak sampai dengan diterimanya Putusan dari Pengadilan Pajak;

g.      Jasa Restitusi/Pengembalian Kelebihan Pajak

Sebagai Kuasa untuk mendampingi Klien dalam hal melakukan permohonan restitusi / pengembalian pajak dari Negara atas kelebihan pembayaran pajak meliputi : Permohonan restisusi Wajib Pajak Pasal 17C Undang-Undang KUP, Pasal 17D Undang-Undang KUP dan Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN dan/atau selain Wajib Pajak tersebut yang restitusinya melalui prosedur Pemeriksaan;

h.     Jasa Pendampingan Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Perpajakan

Sebagai Kuasa mendampingi Klien yang sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan (penyelidikan) meliputi: memberikan asistensi kepada Klien dalam atas pemeriksaan bukti permulaan tersebut, menyampaikan buku/catatan/dokumen pembukuan kepada penyidik, mewakili Klien menghadap penyidik untuk memberikan penjelasan/keterangan yang diminta, mendampingi menyelesaikan bukti permulaan, mendampingi perhitungan kerugian negara dan pemanfaatan Pasal 8 (3) KUP apabila memungkinkan untuk menggunakan fasilitas tersebut yaitu menyampaikan Surat Pernyataan Pengakuan Ketidakbenaran;

i.        Jasa Pendampingan Permohonan Penghapusan Sanksi Bunga/Denda/Kenaikan

Mendampingi Klien untuk melakukan permohonan penghapusan sanksi berupa bunga/denda/kenaikan ke Kanwil DJP meliputi: penyusunan surat permohonan penghapusan sanksi bunga/denda/kenaikan, mewakili Klien menghadap PKB di Kanwil, dan menerima Surat Keputusan Permohonan Penghapusan Sanksi;

j.        Jasa Perencanaan pajak

Membantu klien dalam hal mengaplikasikan perencanaan pajak yang tepat guna unuk tujuan pembayaran pajak yang efektif dan tetap dapat menjaga cash flow klien yang dalam pelaksanaannya mengacu kepada ketentuan perpajakan yang berlaku;

k.     Jasa Pendampingan Administrasi Perpajakan

Memberikan jasa administrasi pajak seperti pengurusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), PKP (Pengusaha Kena Pajak), SKB (Surat Keterangan Bebas), mewakili panggilan dari Kantor Pajak berupa Himbauan, Klarifikasi, Equalisasi dan melakukan Berita Acara Konseling  di Kantor Pelayanan Pajak, dan administrasi perpajakan lainnya;

l.        Jasa Pelatihan Pajak

Memberikan pelatihan dan sejenisnya, terutama menyangkut pelaksanaan ketentuan dan peraturan perpajakan bagi klien. Topik masalah untuk program pelatihan bagi klien dapat ditentukan, baik untuk jenis pajak, untuk satu jenis pajak atau masalah tertentu sesuai permintaan dan kebutuhan dari klien;

m.   Jasa Konsultasi Pajak dan Bimbingan Perpajakan

Jasa yang memberikan pelayanan konsultasi dan bimbingan tentang tata cara pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Konsultasi ini dapat dilakukan dengan tatap muka langsung atau lisan dan via telepon/email. Jasa ini diberikan sampai dengan klien/yang bersangkutan memahami ketentuan perpajakan yang berlaku;

n.     Jasa Penyusunan Sistem Informasi Perpajakan

Jasa penyusunan sistem informasi perpajakan yaitu memberikan jasa penataan pembukuan yang tertib dan rapi yang dapat diekualisasi dengan pelaporan SPT sehingga meminimalisir kesalahan dalam pembukuan sebagai bukti pendukung atas laporan SPT untuk untuk lebih siap jika sewaktu-waktu diperiksa oleh fiskus/Auditor pajak;

Upaya Hukum Kami Sebagai Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak dalam hal terjadi sengketa pajak antara lain:

a.      Gugatan

Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

b.     Banding

Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku

c.      Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung

Upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atas Putusan Pengadilan Pajak.

Posted In  Jasa Lain Lain